"Sekarang kita akan menggodok road mapdulu. Setelah itu, perumusan landasan hukum dan verifikasi harus dilakukan," ujar Herman.
Selanjutnya verifikasi akan dilakukan untuk memastikan guru yang diangkat telah sesuai dengan syarat. Hal itu untuk menghindari kecolongan seperti pada pengangkatan sebelumnya. Beberapa syarat agar dapat diajukan adalah sudah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2005 dan bekerja di instansi pemerintah.
Pengangkatan juga harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bupati/wali kota setempat. Menurut Herman, dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi aktif dari PPK dan bupati/wali kota.
Terakhir akan dilakukan seleksi di antara pegawai K2. Seleksi ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pengangkatan.
Selama masa pengangkatan, pihak PPK dan bupati/wali kota harus turut berperan aktif memperhatikan kesejahteraan honorer eks K2. Ketentuan mengenai honorer eks K2 tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Herman menjelaskan, PPK-lah yang seharusnya paling tahu apa yang dibutuhkan para guru di daerah masing-masing. Karena itu, dia berharap masalah ini dapat diselesaikan bersama-sama dengan bantuan daerah.
Sumber: tempo.co