Progres
pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini bisa
dikatakan sebagai tahap awal menuju Provinsi Banten yang maju dalam
pembangunan. Pembangunan dalam konteks berkemajuan bisa dilihat dari tujuan
utama pemeritah daerah, yaitu memberikan pelayanan dasar yang prima guna
meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan warga masyarakat. Di Provinsi
Banten, segala bentuk pelayanan kini sudah dalam tahap implementasi yang prima,
bisa dilihat jika kita mengukur suatu kebijakan (regulasi) tentang pelayanan
kesehatan, pendidikan dan pelayanan-pelayanan lainnya mengarah kepada perbaikan
untuk meratakan kesejahteraan (welfare) masyarakat Provinsi Banten.
Pertama,
regulasi mengenai pembatasan angkutan jalan misalnya, terjadi pada ruas jalan
Provinsi di Simpang-Malingping-Munjul. Dulu, ruas jalan tersebut seringkali
mengalami rusak parah dan cenderung tambal sulam, setelah diketahui penyebab besar
daripada kerusakan jalan di Malingping-Simpang tersebut adalah kendaraan besar
yang bermuatan melebihi ukuran jalan kelas III (jalan Provinsi) yaitu 8 ton.
Maka, secara berangsur Pemerintah Provinsi Banten melalui berpikir untuk
membuat regulasi khusus dengan cara mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembatasan Angkutan Barang Pada ruas Jalan
Simpang-Malingping-Munjul. Akibatnya adalah kendaraan bertonase besar yang
melebihi kapasitas jalan dilarang melintasi area tersebut, dan kini pelayanan
dasar di bidang infrastruktur cenderung mengalami perubahan. Ini kemudian
dikatakan sebagai bentuk pembangunan berkemajuan, karena pemerintah telah
mengambil langkah dan tindakan progresif dan melindungi masyarakat dengan
regulasi yang dibuat.
Kedua,
pembanguna berkemajuan di Provinsi Banten ini ditandai dengan adanya sejumlah
kelompok masyarakat terpadu, yakni munculnya kelompok-kelompok organisasi
masyarakat yang bersifat lokal dan kedaerahan dan diberikan tempat oleh
Pemerintah Provinsi Banten. kelompok masyarakat ini sebagai bentuk kekuatan
civil society di Provinsi Banten. Dalam peranannya, kelompok civil society akan
menjadi mitra pembangunan pemerintah. sehingga pemerintah tidak akan sendiri
dalam memutuskan kebijakan-kebijakan pembangunannya. Maka, disitulah pemerintah
Provinsi Banten sedang menjalankan prinsip pembangunan berkemajuan. Bisa kita
lihat, keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pemerintah yaitu
dengan keikutsertaan masyarakat dalam Focus Group Discussion tentang
pembangunan yang difasilitasi oleh humas pemerintah. ini sebagai bentuk langkah
kemajuan pembangunan Pemprov Banten dalam mendorong keikutsertaan
kelompok-kelompok masyarakat tadi.
Ketiga,
pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten ditandai juga dengan adanya
sejumlah investasi skala nasional di Provinsi Banten. misalnya, pabrik semen
merah putih di Lebak adalah bentuk kemajuan di bidang investasi di Provins
Banten. bahwa Provinsi Banten kini semakin banyak diminati para investor untuk
menanamkan investasinya, sehingga harapannya adalah masyarakat setempat dapat
terlibat secara langsung dalam kegiatan perekonomian di sana. Begitu juga
dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung sebagai bagian dari
perkembangan bidang pariwsata dan bisnis. Kini, Provinsi Banten akan memiliki
sejumlah kawasan bisnis dan wisata yang berskala internasional. di Tanjung
Lesung akan dibangun sebagai kawasan eksotis di bidang pariwisata dan bisnis.
Tak hanya Bali atau lainnya, Banten akan menjadi destinasi wisata dan bisnis
bagi daerah lain atau bagi wisatawan mancanegara. Pemprov Banten juga telah
menyiapkan sejumlah kebutuhan infrastruktur untuk menunjang pembangunan di
wilayah tersebut. jalan tol Serang-Panimbang adalah salah satunya untuk membuka
akses agar lebih cepat dan mudah dalam menjangkau kawasan Tanjung Lesung. Ini
adalah bagian dari pembangunan berkemajuan di Provinsi Banten.
Ketiga
contoh kecil tadi adalah bagian dari bentuk kemajuan yang terjadi di Provinsi
Banten dan berkorelasi dengan konsep pembangunan yang tertuang dalam RPJMD
Banten tahun 2012-2017. Mengikuti cara berpikir yang berkembang mulai abad
pencerahan dimana Provinsi Banten dimaknai sebagai organisasi terbesar dalam
kehidupan individu yang menyerahkan hak-hak tertentunya dalam sebuah kontrak
sosial. Maka dipastikan bahwa tugas Pemprov Banten ialah melayani keinginan
warganya yang hidup bersama menuju tujuan yang mereka lembagakan dalam kontrak
bersama tersebut. Demikian bahwa pembangunan di Provinsi Banten saat ini tengah
berada pada fase berkemajuan, karena ditandai dengan banyaknya
kemuncuan-kemunculan regulasi yang mampu mendorong masarakat menjadi lebih
baik.
Penulis: Amir Mahmud (Ketua Orsat Kec. Kemiri-Kab. Tangerang)