ICMINEWS-Masyarakat Kabupaten Tangerang berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang di Kawasan Puspemkab Tabgerang, Tigaraksa. Mereka tengah mengurus KTP Elektronik yang mendapat batas waktu hingga 30 September. Hal ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang meminta masyarakat seluruh Indonesia harus memiliki KTP Elektronik paling lambat 30 September 2016.
Menanggapi instruksi Mendagri ini, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menikai bahwa Mendagri seharusnya menyampaikan instruksi sekaligus menjamin ketersediaan blanko KTP-E di daerah-daerah. "Tentunya, setiap daerah pasti akan sanggup menjalankan instruksi Mendagri kalau blankonya ada tapi, seperti kita lihat dilapangan untuk mendapatkan blanko pun, masyarakat harus mengunggu hingga satu sampai dua bulan," pungkasnya.
Lebih lanjut Zaki mengatakan selama ini Pemkab Tangerang selalu melayani masyarakat yang hendak mengurus KTP-E di Kantor Disdukcapil, hanya saja selama ini blanko KTP-E selalu menjadi kendala di lapangan.(ded).
Lebih lanjut Zaki mengatakan selama ini Pemkab Tangerang selalu melayani masyarakat yang hendak mengurus KTP-E di Kantor Disdukcapil, hanya saja selama ini blanko KTP-E selalu menjadi kendala di lapangan.(ded).